|
4. Kesalahan lawan anak acungkan tangan. 5. Kesalahan-kesalahan lain yang sudah diatur lebih jauh pada undang-undang. Walaupun beberapa masalah telah diatur dalam pedoman Islam di Malaysia, akan tetapi hukum Inggris tetap diberlakukan pada sebagian besar legislasi dan yudisprudensi. UU Hukum Perdata 1956 menyebutkan jika jika bukan didapatkan pedoman tertulis pada Malaysia, Pengadilan Perdata mesti mengikuti tradisi Inggris / aturan unik yang sesuai. Dengan demikian hukum Islam hanya berlangsung pada lokasi yang terbatas, yaitu yang berhubungan beserta keluarga serta pelanggaran agama. Dalam hukum keluarga, pengadilan perdata uniform memiliki supremasi, seperti pada kasus sidik milik, warisan, serta pemeliharan anak. |
|