|
Mengenai pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran balita, para ustaz masih bertekak pendapat. Berapa banyak orang2 yang mengincar seorang bayi, tetapi masih belum dikasih momongan oleh Allah SWT. Demikian pula dengan seorang anak. 3. Para fukaha pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa akikah tidak tentu dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela). Hukum aqiqah merupakan sunah untuk orang nun wajib mengisbatkan nafkah si anak. Syari’at aqiqah itu dilakukan secara syarat tak memberatkan bagi umatnya. Imam Malik Ibnu Anas berpendpat, bahwa penyembelihan aqiqah dilakukan pada perian ketujuh setelah anak tersebut dilahirkan, bukan boleh sebelumnya dan tidak boleh sesudahnya. Menurut Abu Abdillah Al-Wasyanji, jika aqiqah tidak dapat dilaksanakan di dalam hari ketujuh, dapat dijalani pada tarikh ke empat belas, dan jika tidak juga dapat dilaksanakan pada hari di 21. At-Tirmidzi berkata bahwa paham inilah yang dianut oleh karet ulama. "Semua anak yg lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya. " (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i). Memiliki Sepasang Kaki Depan serta Belakang. |
|